Darurat Militer di Korea Selatan, Bintang K-Pop Diminta Tidak Tampil di Depan Publik

Syifa Fauziah, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 11:51 WIB
Darurat Militer di Korea Selatan, Bintang K-Pop Diminta Tidak Tampil di Depan Publik (Foto: ist)
Share :

Deklarasi ini didasarkan pada Pasal 77 Konstitusi Republik Korea, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengumumkan darurat militer jika diperlukan demi mengatasi situasi darurat nasional, perang, atau konflik bersenjata. Pasal tersebut juga mengatur bahwa selama masa darurat, tindakan khusus dapat diberlakukan, termasuk pembatasan terhadap kebebasan berbicara, pers, serta kebebasan berkumpul dan berasosiasi.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya