Kasus ini berawal dari laporan Fuji yang menuduh Batara Ageng, mantan manajernya, melakukan penggelapan dana dari sejumlah kontrak kerja sama dengan 20 agensi.
Dalam perjanjian, Batara seharusnya mengelola dana untuk kemudian diserahkan ke rekening Fuji. Namun, Batara diduga menyelewengkan dana sebesar Rp1,3 miliar untuk membayar cicilan apartemen, mobil, dan kebutuhan pribadinya.
(aln)