Sidang isbat nikah untuk Rizky Febian dan Mahalini telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024). Namun, pasangan tersebut tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacara mereka, Markus Hadi Tanoto.
Markus menjelaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini telah dilakukan secara agama, namun ada kendala teknis yang membuat mereka harus mengajukan isbat nikah untuk pencatatan resmi.
"Saya klarifikasi, Mahalini sudah menikah secara agama pada 10 Mei. Dia mualaf pada 8 Mei. Ada masalah administrasi yang perlu diselesaikan, jadi pada 10 Mei itu belum selesai semuanya. Hanya kendala teknis, bukan masalah besar," jelas Markus di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, yang telah berlangsung selama lima bulan, hingga kini memang belum tercatat secara resmi oleh negara.
(aln)