Yudha didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Yudha juga didakwa berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak, yang jika mengakibatkan kematian korban dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
(aln)