Sebagai informasi, laporan Mahalini dan Rizky Febian sudah masuk sejak Januari 2024 di Polda Metro Jaya.
Laporan Mahalini teregister dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Mahalini melaporkan terkait Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE. Terlapor dalam laporan Mahalini adalah lidik.
(van)