JAKARTA - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba serta denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (25/8/2024).
Dalam putusannya Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah membeli dan memakai narkoba.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata hakim di ruang sidang, Senin (26/8/2024).
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," tambah hakim.
Jika Ammar Zoni tidak sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah sebanyak 3 bulan hukuman penjara.
"Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," ujar hakim.
Dalam kesempatan itu, Ammar Zoni diberikan untuk menanggapi soal putusan tersebut. Ammar Zoni menerima vonis hukuman yang diberikan oleh hakim
"Terima kasih yang mulia, saya terima," jawab Ammar Zoni.
Vonis tersebut bisa dikatakan jatuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri. Namun hakim menimbang bahwa dakwaan JPU terkait 95 gram narkoba tidak dihadirkan dalam persidangan.
(van)