Adapun soal tidak ditahannya Altaf pasca ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan KDRT, paparnya, ancaman hukummya di bawah 5 tahun. Maka itu, Altaf hanya dikenakan wajib lapor saja oleh polisi.
"Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi, di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," katanya.
(aln)