Kasus Suap
Di tengah proses sidang pencabulan tersebut, Saipul Jamil terlibat kasus suap. Saipul Jamil lewat pengacara dan kakaknya, menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta. Uang suap tersebut dimaksudkan agar Saipul Jamil mendapatkan vonis ringan dalam perkara cabulnya.
Uang tersebut diberikan kepada Rohadi melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, lalu diserahkan lewat dua pengacara, Berthanatalia dan Kasman Sangadji.
Pada 14 Agustus 2017, Saipul divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saipul Jamil bersalah dalam pasal Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul tak menyerah. Ia melakukan berbagai upaya hukum untuk meringankan hukumannya. Kemudian, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya tidak memuaskan, PK-nya ditolak Majelis Hakim MA.
Putusan MA semakin menguatkan putusan hakim sebelumnya, yakni, lima tahun penjara dalam kasus pencabulan dan 3 tahun penjara dalam kasus suap.