Adapun penangkapan pelaku tersebut didasari atas laporan polisi nomor : lp/b/3944/vii/2024/spkt/polda metro jaya, tanggal 12 juli 2024.
Pelapor menemukan media sosial akun x dan link di telegram yang berisi video syur mirip Audrey Davis.
Dari tangan tersangka JE, petugas turut mengamankan ponsel yang ia gunakan untuk memposting video syur tersebut di akun medsos.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta padang untuk dibawa ke jakarta untuk diproses di Polda Metro Jaya.