Atas perbuatannya itu, Virgoun dijerat kasus penyalahgunaan narkoba pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
(van)