JAKARTA - Polisi menetapkan Virgoun dan seorang perempuan berinisial PA sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui, mereka ditangkap di kosan di daerah Ampera Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) sekitar Pukul 01.00 WIB dinihari.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin (24/6/2024).
"Menetapkan saudara V dan juga teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol M Syahduddi kepada awak media.
Tersangka, Virgoun dan PA masih sebatas sebagai pengguna narkoba bukan sebagai pengedar.
"Sejauh ini dari hasil pendalaman penyidik yang bersangkutan masih kita nyatakan sebagai pengguna," terang Kombes Pol M Syahduddi.
Setelah menetapkan Virgoun, dan PA sebagai tersangka, selanjutnya akan dilakukan assessment untuk menentukan apakah ketiganya dapat direhabilitasi.
"Tadi kami juga sudah melakukan koordinasi dengan tim assessment DKI Jakarta dan hari ini akan dilaksanakan terhadap 3 tersangka tersebut," pungkasnya
Sebelumnya, penyanyi Virgoun dan seorang perempuan berinisial PA ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Keduanya ditangkap di kos milik Virgoun di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
"Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).