"Panggilan untuk pihak Aditya sudah dijalankan oleh pos dengan surat tercatat tapi beritanya yang bersangkutan sudah pindah," kata Humas Pengadilan Agama Cibinong Dadang Karim saat ditemui di kantornya.
"Ketika ditanya ke penggugat dan kuasa hukum ‘punya alamat baru nggak?’ Ternyata principal dalam hal ini Yasmine tidak ada alamat baru, dalam hal ini persidangan nggak bisa dilanjut," sambungnya.
Setelahnya, Dadang mengatakan jika pihaknya mempersilahkan Yasmine Ow untuk mencari alamat baru Aditya Zoni. Tentunya sebelum dia kembali melayangkan gugatan cerai.
"Nanti pihak penggugat dan kuasa hukumnya dalam beberapa waktu kedepan menemukan alamat baru Aditya boleh mendaftarkan lagi dengan alamat baru," beber Dadang.
(van)