Kejanggalan tersebut membuat Emile menduga bahwa laporan dugaan penggelapan uang Rp500 juta tidaklah kuat. Meski begitu, pihaknya tetap menunggu langkah selanjutnya oleh penyidik Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut.
"Jadi tidak ada bahwasanya Aditya Zoni menerima dari pelapor nah kemungkinan setelah penyidik Polda Metro Jaya akan tegas, lugas, adil dalam hal ini kemungkinan besar ini dasarnya kurang kuat," pungkasnya.
(van)