"Karena tidak hadir dalam dua kali panggilan, dia terancam mendapatkan status tersangka untuk kedua kalinya," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Shaheen merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali. Dia kembali dipolisikan oleh Noverizky Tri Putra selaku mantan pengacaranya di Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi LP/B/4461/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
(van)