Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga petugas bisa melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual.
“Sementara kendaraan roda empat, sering ditemukan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasinya. Karena hal tersebut (mencopot plat nomor) sering dilakukan oleh pelaku kejahatan,” kata Kasatlantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi dikutip dari keterangan resmi Humas Polri.
(aln)