JAKARTA – Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret. Peringatan hari nasional tersebut diatur dalam Keppres Nomor 20 Tahun 2013, mengingat musik memegang peran strategis dalam pembangunan nasional.
Hari Musik Nasional ditetapkan sebagai peringatan hari nasional juga tak lepas dari campur tangan lembaga bernama Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia alias PAPPRI.
PAPPRI berharap, peringatan Hari Musik Nasional yang dirayakan setiap tahun sejak 2013, bisa memberi kontribusi lebih kepada musisi Tanah Air. Tony Wenas, Ketua Umum PAPPRI mengatakan, lembaga tersebut terus mendorong perbaikan ekosistem musik Indonesia.
“Kami memanfaatkan momentum Hari Musik Nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya musik. Dalam kehidupan bernegara, musik bisa menjaga kesatuan dan persatuan bangsa,” tutur Tony.