"Kita enggak tahu pasti makanya kita melapor, kalau kita tahu ya langsung cari untuk saat ini kita fokus ke satu akun," jelas Puspa.
Lebih lanjut, Puspa menerangkan bahwa Ijonk sudah sebulan belakangan ini diserang oleh haters tersebut.
"Dari bulan lalu ya, Februari kita coba kooperatif ya seperti itu tapi tidak ada itikad baik jadi mau enggak mau kita putuskan nih hari ini laporan," tutur Puspa.
Sebagai informasi, Ijonk melaporkan haters ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan nomor perkara LP/B/1254/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 A Dan Atau Pasal 310 KUHP Dan Atau Pasal 311 KUHP.
(van)