Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Wulan Guritno karena termasuk ke dalam perdata sederhana, sehingga waktu sidang hingga putusan itu hanya 25 hari.
"Makanya, besok kalau penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat membacakan gugatan, kemudian tergugat diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena spare waktunya hanya 25 hari harus putus," ungkap Djuyamto.
"Hanya diberikan waktu membuat jawaban 3 hari, dilanjutkan dengan pembuktian, replik duplik tidak ada, rekonvensi tidak ada," tambahnya.
(van)