Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian Dante. Polisi telah menangkap YA, pacar Tamara sebagai tersangka kasus tersebut.
YA disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana. YA terancam pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante yakni Pasal 76 juncto pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 359 KUHP.
(aln)