JAKARTA - Tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), yang berinisial YA terancam hukuman mati. Ia disangkakan melanggar pasal pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya belum lama ini.
Wira menegaskan jika YA terancam pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante.
"Terkait hasil penyidikan terhadap tersangka YA, dijerat dengan tindak pidana Setiap orang dilarang menempatkan melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 juncto pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 359 KUHP," papar Wira.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga memastikan kalau bukti rekaman CCTV bukan rekayasa. Hal ini diketahui dari hasil digital forensik yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
"Soal indikasi pembunuhan berencana nanti kami dalami lagi, namun dari Pasal yang kami terapkan kami sudah menerapkan Pasal Pembunuhan Berencana (maksimal hukuman mati)," lanjut Wira.
BACA JUGA:
Wira kemudian menjelaskan kalau aksi pembunuhan YA terhadap korban sempat dilihat penjaga kolam renang alias lifeguard alias penjaga kolam renang.
Namun, YA memanipulasi aksi pembunuhan itu agar terlihat seolah-olah tengah melatih pernapasan korban.
"Ketika ada lifeguard yang lewat jadi dia angkat. Jadi ini seperti merencanakan (pembunuhan) bahwa jangan sampai ketahuan dan kematian korban seakan-akan karena tenggelam," tandasnya.
(aln)