Polisi Sebut YA Tenggelamkan Kepala Anak Tamara Tyasmara Sebanyak 12 Kali

Selvianus, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2024 17:19 WIB
Polisi sebut YA tenggelamkan kepala anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali (Foto: Instagram/tamaratyasmara)
Share :

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa pelaku berinisial YA menenggelamkan kepala anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali. Fakta itu ditemukan setelah pihak penyidik mengamankan bukti CCTV di lokasi kejadian sekaligus melakukan gelar perkara.

Meski begitu, Wira enggan membeberkan lebih jauh, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Adapun didalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk detailnya dikenakan pasal, kami akan sampaikan lebih lanjut," ujar Wira Satya Triputra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Walau sedikit membeberkan fakta, Wira mengatakan kalau pihaknya bakal menyertakan pihak digital dari puslabfor untuk membuktikan fakta-fakta yang mereka ditemukan selama proses penyidikan.

Polisi sebut YA tenggelamkan kepala anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali (Foto: Selvianus/MPI)


"Kami akan sampaikan lebih lanjut kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap," jelas Wira.

"Untuk tindaklanjuti kami akan lakukan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," ucapnya menambahkan.

Tak cuma itu Wira juga menerangkan pihaknya bakal menggandeng asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) guna mengusut kasus kematian anak Tamara Tyasmara dinilai janggal tersebut.

"Nanti akan didalami lebih lanjut karena masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian kita nanti juga akan menggandeng Apsifor untuk membantu mengungkap motif daripada tersangka," tutur Wira.

Kini polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka, dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya