Namun pada saat itu belum ada pihak yang dijadikan suspect atau tersangka atas kasus kematian Dante. Namun pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk ibu korban bernama Tamara dan kekasihnya. Di samping itu penyidik juga tengah menunggu hasil dari proses ekshumasi terhadap jasad korban. Karena itu dirinya belum dapat memastikan apakah ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad korban Dante
“Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” kata Wira.
(van)