Muhamad lalu menjelaskan proses calon pengantin yang berdomisili di wilayahnya saat mengurus berkas pernikahan.
"Prosedurnya dari awal RT RW buat persyaratan nikah, terus ke kelurahan, abis itu ke KUA, nanti daftar online, terus mengurus Suscatin (Kursus Calon Pengantin)," papar H. Muhammad.
"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," pungkasnya.
(aln)