Bukan tanpa sebab, pasalnya menurut pihaknya gugatan terkait pembagian royalti tidak memiliki kepastian hukum.
"Karena ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat. Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item," ucap Sukrisno.
“Salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada, menurut analisa hukum kami ya. Mulai dari kapan enggak ketahuan, yang menjadi objeknya juga, judul lagu juga ada beberapa hal yang keliru," tambah Sukrisno.
(van)