JAKARTA - Inara Rusli menceritakan perjuangannya untuk bisa mendapatkan harta gana-gini yang berasal dari royalti lagu mantan suaminya, Virgoun. Menurutnya, tuntutan itu adalah hal yang wajar. Sebab, inspirasi lagu tersebut datang keluarganya dan diciptakan selama dirinya masih menjadi istri sah Virgoun.
"Aku konsultasi dulu kan, nanya, misalkan kalau royalti itu bisa nggak ya kira-kira dimasukkan dalam harta gana-gini. Karena kan pada prinsipnya harta gana-gini kan suatu penghasilan yang dapat dalam pernikahankan, dan kayaknya bisa," ujar Inara Rusli kepada awak media di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).
Inara menyadari kalau tuntutan itu belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah sidang perceraian. Namun, kala itu dia tetap ingin memperjuangkan haknya.
"Memang belum pernah ada sih kasus yang bisa memenangkan royalti sebagai harta gana-gini, cuma kita coba aja. Aku cari-cari di arsip (surat-surat dari label) Alhamdulillah ada, yaudah itu dipelajari sama beliau sambil kumpulkan saksi saksi ahli, Alhamdulillah dikabulkan gugatannya," kata dia lagi.
Sebelumnya, Inara juga sempat mencari saksi ahli untuk menguatkan tuntutan harta gana-gini dari royalti lagu-lagu Virgoun. Sayangnya, ia justru ditolak 80 saksi ahli dengan berbagai pertimbangan, salah satunya tuntutan tersebut dianggap tak lazim.
"Nggak gampang ya prosesnya, kita sampai tim kuasa hukum aku wawancara 80 orang dan mereka nggak bersedia. Karena dari saksi ahli pihak sana, itu gelarnya kalau nggak salah Doktor deh, jadi mereka menganggapnya itu senior dia jadi pada nggak mau kan," paparnya.
Kendati begitu, ibu tiga anak itu bersyukur lantaran tuntutan tersebut pada akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Dia juga turut berterima kasih kepada saksi ahli yang bersedia membantunya dalam persidangan.