JAKARTA - Celine Evangelista muncul dalam persidangan kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Negeri Kendari. Pada sidang tanggal 25 Oktober 2023, terdakwa bernama Amelia Sabara menyebutkan nama Celine.
Amelia memberikan keterangan tentang aliran uang yang diterimanya kepada majelis hakim. Uang sejumlah Rp4 miliar yang diterimanya seharusnya dibagi tiga, termasuk kepada Celine Evangelista dan Jaksa Agung.
"Dari uang Rp3 miliar itu saya berikan kepada artis Celine Evangelista sebesar Rp500 Juta. Dan itu atas inisiatif sendiri," ujar Amelia memberikan keterangan.