JAKARTA - YouTuber Richard Lee kembali harus berurusan dengan hukum imbas konten podcast YouTube miliknya. Dia dilaporkan seorang advokat bernama Herwanto atas dugaan penistaan agama.
Herwanto diketahui melaporkan Richard ke Polda Metro Jaya, sejak 6 April 2023. Laporan tersebut, menurutnya, masih dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik. Untuk memperkuat laporannya, Herwanto akan menyiapkan saksi ahli.
Tak hanya itu, bukti autentik berupa rekaman digital pernyataan Richard Lee yang dianggap menista agama pun telah disiapkan. “Ada rekaman di mana dia menyandingkan kalimat ‘Kun fayakun’ dengan mantra simsalabim,” ujarnya dikutip dari Intens Investigasi, pada Jumat (3/11/2023).
Herwanto menegaskan, melaporkan Richard Lee karena tidak terima dengan pernyataannya yang bernada kebencian terhadap agama tertentu. "Sebagai umat beragama, kami sangat keberatan dengan pernyataan itu,” imbuhnya.
April silam, Herwanto mengaku, telah melakukan diskusi dengan tokoh agama sebelum melaporkan Richard Lee. Hal itu diamini Gus Hendi, perwakilan GP Ansor. Dia menilai, ada unsur pernistaan agama di balik pernyataan sang YouTuber.
“Ada indikasi penistaan agama dalam permasalahan ini. Dia menyamakan kalimat ciptaan manusia dengan kalam Allah. Menyamakan kun fayakun dengan simsalabim sangat menyimpang dari adab dan etika,” ujar Hendi pada April 2023.*
(SIS)