JAKARTA - Selebgram Afifah Riyad baru saja menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023). Kedatangannya untuk meninjau perkembangan laporannya terkait, kasus dugaan penganiayaan diduga dilakukan oleh Regi Nazlah.
Didampingi kuasa hukumnya, Afifah Riyad tiba di Polda Metro Jaya mengenakan gaun berwarna putih. Afifah menyatakan kehadirannya untuk memeriksa perkembangan laporannya, kini masih dalam tahap penyelidikan.
"Hari ini kami ingin melihat hasil perkembangannya, tetapi saya nggak bisa jawab itu karena semua saya serahkan ke penyidik,"ujar Afifah Riyad saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).
Sambil meneteskan airmata, Afifah menerangkan, kalau keputusan speak up didasari adanya sikap mantan kekasih suaminya, belakangan ini kerap memutarbalikkan fakta.
Di beberapa kesempatan, Regi Nazlah diduga melakukan penganiayaan pun membantah, kalau Afifah pertama kali memulai keributan tersebut.
"Kalau lagi cerita kadang masih suka sedih gitu nggak apa-apa (nangis), saya sebenarnya sudah lama speak up takut. Jujur takut banget, soalnya perempuan itu manipulatif banget,"jelas Afifah Riyad.
"Saya takut dia memutarbalikkan keadaan gitu dari apa bukti semua saya luka-luka, saya sudah divisum saja perempuan itu masih bisa ngelak gitu,"lanjutnya.
Secara tegas, Afifah Riyad juga menunjukan sejumlah bukti berupa rambut rontok, diduga bekas tarikan Regi Nazlah saat terlibat cekcok.
Perempuan kelahiran 24 Mei 2001 ini mengatakan kalau ia kerap meneteskan air mata, ketika mengingat kembali pertikaiannya dengan Regi Nazlah.
"Jujur saya sedih, karena memang rambut saya lagi rontok karena habis melahirkan. Cuman kadang saya nyisir aja, kalau rontok suka sedih gitu ditambah di jenggut sampai kayak gini. Ada beberapa banyak luka-luka juga,"tutur Afifah Riyad.
Sebagaimana diketahui, Afifah Riyad melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan Juli 2023 lalu teregister, STTPLP/220/VI/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Atas laporan tersebut, Regi Nazlah terancam melanggar pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara.
(aln)