Bila tidak ada pihak yang melayangkan bukti-bukti sesuai permintaannya, maka Budi tak segan mengambil langkah hukum.
"Setelah tenggat waktu tersebut, apabila ada klaim tanpa disertai bukti yang sah atau apalagi mempublikasikan lagu ini (sebelum tanggal rilis lagu Caitlin di atas) tanpa ijin saya," tegasnya.
"Saya tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan, terima kasih,” tutupnya.
Sebagai informasi, lagu "Dengarkan Pintaku" rupanya pernah dinyanyikan Budi Doremi saat live Instagram pada 2018. Namun, terbaru Budi Doremi memutuskan memberikan kepada Caitlin Halderman yang baru resmi dirilis pada 13 Oktober lalu.
(ltb)