JAKARTA - Yadi Sembako menjadi sorotan usai dituding melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp198 juta milik sebuah event organizer (EO).
Yadi dilaporkan oleh seseorang bernama Muhammad Andri Permana ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 12 September 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi terkait kronologi dugaan penipuan yang ia lakukan, Yadi belum mau berkomentar. Dia menyebut keterangan itu akan lebih dulu disampaikan pihaknya kepada tim penyidik.
"Aku belum pemeriksaan nih, segala kronologisnya dari awal sampai akhir akan aku ceritakan dulu di pemeriksaan, saya nggak bisa bocorkan dulu ke wartawan sebab ada hal-hal yang saya jaga," kata Yadi Sembako saat dihubungi awak media melalui telepon belum lama ini.
"Jadi saya takut blunder kalau salah ngomong. Jadi mohon pengertiannya, bukannya tidak menghargai teman-temen wartawan saya takut mulut saya ini menjatuhkan seseorang, takutnya jadi fitnah," sambungnya.
BACA JUGA:
Selain itu, pemilik nama asli Suryadi Ishaq ini juga mengaku siap kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai terlapor, termasuk menyiapkan alat bukti.
"Sudah siap siap bukti-bukti semuanya, bahwa saya hanya diperintah, diarahkan semuanya, sudah siap-siap juga," ujar komedian 50 tahun itu.
Namun sayang, pemeriksaan perdana Yadi Sembako di Polres Tangerang Selatan pada Kamis (5/10/2023) kemarin terpaksa ditunda.
"Di-reschedule sama kuasa hukum, saya siap sudah siap karena beliau mau mendampingi sendiri begitu dia mau dampingi sendiri nggak lewat junior-juniornya," kata dia lagi.
(aln)