JAKARTA - Pelawak Yadi Sembako batal menjalani pemeriksaan perdana atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan namanya di Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/10/2023).
Diketahui, Yadi Sembako dianggap melakukan penipuan serta penggelapan dana sebesar Rp198 juta dengan membayar jasa Event Organizer (EO) melalui cek kosong.
Saat dihubungi awak media, pria 50 tahun itu mengaku batal menjalani pemeriksaan hari ini. Padahal, dia sudah menyiapkan alat bukti.
"Saya juga sudah siap-siap dari semalam, saya sudah siap-siap, bukti-bukti semuanya, bahwa saya hanya diperintah, diarahkan semuanya, sudah siap-siap juga, tapi dari kuasa hukum kita dia mau dampingi sendiri nggak lewat juniornya gitu, kata Yadi Sembako saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
"Direschedule sama kuasa hukum, saya siap sudah siap karena beliau mau mendampingi sendiri begitu," sambungnya.
Pemilik nama asli Suryadi Ishaq tersebut mengatakan pihaknya belum mendapat jadwal pemeriksaan baru sebagai terlapor.
Sebab, dia mengaku masih menunggu jadwal sang kuasa hukum yang terbilang padat. Namun, Yadi sendiri enggan membeberkan siapa sosok pengacara yang akan mengawal kasus hukumnya.
"Aku bukan nggak mau balas wartawan emang mau silent dulu, takutnya aku ngomong-ngomong gimana karena selama ini Gus Anom katanya mau bertanggung jawab. Saya mau liat seperti apa begitu lho," jelasnya.
"Nanti yang akan dampingi saya saya belum bisa bilang sekarang, nanti akan dampingi saya ketika pemeriksaan," tutup Yadi Sembako.
Sebagai informasi, Yadi Sembako dipolisikan oleh seseorang bernama Muhammad Andri Permana pada Selasa, 12 September 2023 lalu.
Laporan yang dibuat oleh Andri ke Polres Tangerang Selatan itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp198 juta.
(ltb)