JAKARTA - Pelawak Yadi Sembako batal menjalani pemeriksaan perdana atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan namanya di Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/10/2023).
Diketahui, Yadi Sembako dianggap melakukan penipuan serta penggelapan dana sebesar Rp198 juta dengan membayar jasa Event Organizer (EO) melalui cek kosong.
Saat dihubungi awak media, pria 50 tahun itu mengaku batal menjalani pemeriksaan hari ini. Padahal, dia sudah menyiapkan alat bukti.
"Saya juga sudah siap-siap dari semalam, saya sudah siap-siap, bukti-bukti semuanya, bahwa saya hanya diperintah, diarahkan semuanya, sudah siap-siap juga, tapi dari kuasa hukum kita dia mau dampingi sendiri nggak lewat juniornya gitu, kata Yadi Sembako saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
"Direschedule sama kuasa hukum, saya siap sudah siap karena beliau mau mendampingi sendiri begitu," sambungnya.
Pemilik nama asli Suryadi Ishaq tersebut mengatakan pihaknya belum mendapat jadwal pemeriksaan baru sebagai terlapor.
Sebab, dia mengaku masih menunggu jadwal sang kuasa hukum yang terbilang padat. Namun, Yadi sendiri enggan membeberkan siapa sosok pengacara yang akan mengawal kasus hukumnya.