JAKARTA - Perceraian Inara Rusli dan Virgoun saat ini masih bergulir di meja hijau. Harapan Inara untuk bisa segera bercerai dari Virgoun pun masih dalam tahap proses di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Hari ini, Rabu (20/9/2023), sidang kembali digelar dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli baik dari pihak penggugat (Inara Rusli) dan tergugat (Virgoun). Sayangnya, hanya pihak Virgoun saja yang hadir dalam sidang. Padahal keterangan ahli harusnya jadi agenda terakhir sebelum memasuki agenda pembuktian dan putusan.
Oleh karenanya, keinginan Inara pun tak bisa segera dilakukan, lantaran masih ada satu agenda terakhir yang belum dilaksanakan lantaran ketidakhadirannya.
"Seharusnya hari ini adalah agenda terakhir dari keterangan ahli," kata Adrianus Agal kuasa hukum Virgoun di PA Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).
"Karena kalau keterangan terakhir berarti ada maksimal 3 kali sidang lagi, yaitu pembuktian dan putusan, seperti itu," sambungnya.
Adrianus Agal juga sadar bahwa persidangan ini cukup memakan waktu yang panjang. Meski begitu ia tetap menilai bahwa ini masih masuk akal.
"Jadi proses persidangan ini lama, masih masuk di akal," ucap Adrianus Agal.