Kendati demikian, seandainya proses tes DNA ulang tidak berjalan, suami Olivia Allan ini menyebut, kalau pihaknya terus menjalani proses hukum. Sehingga, jika naik P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan, maka tentunya bakal dilakukan proses tes DNA ulang.
"Kemudian hakim juga akan melihat kevalidan dari tes DNA ini. Dia akan memanggil pihak-pihak yang melakukan,"beber dia.
"Kalau memang tes DNA ini memang sudah sesuai prosedur, apabila ingin dilakukan tes DNA kedua harus bisa membuktikan dulu dan ini benar-benar atau nggak," tutup Denny Sumargo.
(aln)