Pernyataan Verny yang seolah menuding ada manipulasi hasil tes DNA membuat Denny geram. Pria 41 tahun itu memberi peringatan keras kepada Verny.
"Jangan cari sesuatu yang lu nggak bisa buktikan. Lu mempertanyakan tes DNA yang kedua, berarti lu harus bisa membuktikan tes DNA yang pertama itu tidak benar,” kata Denny.
"Ada sogokan, ada oknum atau tidak, lu harus bisa buktikan itu. Tes kedua, ketiga, keempat, kelima saya mah oke, cuman jangan lu angkat isu yang lu nggak bisa pertanggung jawabkan. Karena ini melibatkan lembaga, nama, melibatkan banyak hal. Edukasi macam apa yang mau dikasih ke publik,” tandasnya.
Atas laporan Denny, Verny Hasan disangkakan pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP. Teregister nomor perkara, LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(ltb)