Adapun bukti tersebut berupa pesan WhatsApp percakapan antara Inara Rusli dan Virgoun.
Masih ada bukti yang belum disampaikan oleh Inara Rusli dalam persidangan pekan lalu. Rencananya, sisa bukti Inara akan disampaikan ke Majelis Hakim pada sidang hari ini melalui Arjana Bagaskara.
"Persidangan (bukti) tertulis dari penggugat (Inara-red), udah dilaksanakan, penyampaian bukti tertulis, dari daftar bukti sebanyak 52," kata kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadisukrisno, usai menjalani sidang pekan lalu.
"Tapi yang baru disampaikan hanya sepertiganya, dari 52 baru 20 dan itu percakapan WhatsApp semua," sambungnya.
(aln)