Lebih lanjut, Sandy Arifin menegaskan kliennya tetap kooperatif atas laporan yang dilayangkan kepadanya.
"Klien kami, Virgoun Insya Allah akan kooperatif sebagai warga negara yang baik," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Inara sebelumnya melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Virgoun dan Tenri diduga telah melanggar Tindak Pidana Perzinaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
(ltb)