"Kami fokus ke perkara pencemaran nama baik, dan paling enggak seperti itu. Karena di somasi dari pengacara Tenten adalah permintaan maaf, dan itu sudah dilakukan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Tenri Anisa melaporkan Inara Rusli terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 juncto pasal 45 UU ITE.
(van)