Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak, Sidang Gugatan Ryszard Berlanjut

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2023 14:23 WIB
Tamara Bleszynski (Foto: IG Tamara)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan Ryszard Bleszynski alias Rick terhadap Tamara Bleszynski soal pengobatan ayahnya senilai Rp34 miliar, Selasa (11/7/2023).

Sidang hari ini diketahui beragendakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski. Namun, eksepsi Tamara selaku tergugat ditolak oleh Majelis Hakim.

"Sidang hari ini adalah putusan sela, yang menyatakan bahwa mereka kan eksepsi ya, tapi ditolak," kata Susanti Agustina selaku pengacara Ryszard Bleszynski saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam eksepsinya, Tamara keberatan atas proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dirinya bertempat tinggal di Bali.

"Mereka berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini," tutur Susanti Agustina.

Akan tetapi, Susanti Agustina merasa alasan tersebut tak berdasar. Ini dilihat dari bukti yang diserahkan bahwa tempat tinggal Tamara Bleszynski di Bali bersifat sementara dan baru mengurus perpindahannya setelah gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi, bukti-bukti yang diserahkan ke Pengadilan bahwa Tamara domisili nya adalah non permanen di Canggu sana, di Bali," terang Susanti Agustina.

"Dan itu diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kita masukan gugatan ini tanggal 18 Januari 2023," jelasnya.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara.

"Jadi hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan, jadi kita lanjut," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya