JAKARTA - Venna Melinda telah mengembalikan barang-barang pribadi milik Ferry Irawan usai mendapatkan surat kuasa dari sang suami. Bukan hanya barang pribadi Ferry yang dikembalikan oleh ibunda Verrell Bramasta ini, melainkan juga hadiah pemberian dari pria 46 tahun tersebut.
Saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023), Venna secara resmi juga turut mengembalikan dua cincin miliknya yang diberikan oleh Ferry Irawan sebagai hadiah ulang tahun. Bersamaan dengan itu, kuasa hukum Venna juga sempat membacakan surat yang ditulis oleh Ferry pada Venna di hari ulang tahunnya.
"Ini yang pemberi adalah saudari Mbak Venna, kita mau mengembalikan barang pemberian barang gesper hermes dan parfum. Dan ini ada surat bertulis My Dear Wish Venna, sayang selamat ulang tahun, panjang umur, sehat selalu, semakin tawakal, tawadhu dan istiqomah dan dalam lindungan SWT Amin," ujar Noor Akhmad Riyadhi selaku kuasa hukum Venna Melinda, saat membacakan surat yang ditulis oleh Ferry Irawan.
Dalam surat tersebut, Ferry juga sempat menghaturkan doanya kepada Venna dan berharap wanita tersebut bisa menjadi istri yang sholehah dan juga selalu menyayanginya.
"Menjadi ibu yang sholeh, ibu yang baik dan semakin sayang sama suami dan anak-anak. Abi akan selalu bersama Venna ya sayang dari suamimu tercinta Ferry Irawan. Tanggal 29 Juli tahun 2021," lanjutnya.
Sementara itu, bukan tanpa sebab Venna Melinda sengaja mengembalikan hadiah pemberian Ferry. Sebab, ia merasa sudah tidak mempunyai hak lagi, sekaligus berharap tak akan ada masalah lagi dikemudian hari.
"Saya pengen mengembalikan cincin hadiah, disini ada orangtuanya. Saya tidak ingin menyimpan, karena ini cincin hadiah dari Ferry Irawan ulang tahun saya dan saya ingin mengembalikan saja. Di depan wartawan saya kembalikan barang-barang Ferry berikan kepada saya," beber Venna Melinda.
"Jadi dengan ini, tidak ada lagi hal-hal kedepannya masalah karena saya tidak mau lagi ada masalah. Kasus KDRT sudah selesai secara sah dan menyakinkan terbukti menjalani masa tahanan satu tahun penjara," pungkasnya.
(van)