JAKARTA - Artis kontrovesial Nikita Mirzani mengucapkan rasa syukur ketika Indra Tarigan resmi ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
Lewat akun Instagram pribadinya, Nikita Mirzani merasa mendapat keadilan setelah mengetahui kabar tersebut. Ia tampaknya lega bahwa Indra berhasil ditangkap ketika sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Alhamdullilah saya ucapan kan Terima kasih yang sebesar2 nya kepada @kejaksaan.ri @kejari_jakarta_selatan akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara republik Indonesia tercinta," tulis Nikita Mirzani cuitan diakun instagram pribadinya, Rabu (5/7/2023).
"TERPIDANA INDRA TARIGAN sudah di tahan per hari ini tgl 4 Juli 2023 dan harus menjalakan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara di rumah tahanan lapas Cipinang," tulisnya menambahkan.
Lebih lanjut, bintang film Comic 8 ini berharap agar persoalan ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial. Kasus Indra Tarigan diharapkan bisa menjadi contoh bagi orang lain agar lebih bijak melakukan sesuatu.
"Atas perbuatannya membully anak saya di bahwa umur melalui akun sosial milik pribadi nya. Dan semoga ini bisa jadi pelajaran kepada para pemakai sosial media agar lebih pintar dalam memposting sesuatu dan tidak ada penyesalan di kemudian hari setelah laporan masuk ke kantor polisi," sambungnya.
Bahkan Nikmir mengutip perkataan Presiden Jokowi, salah satunya menyentil tidak ada lagi hukum yang bisa diatur dengan uang.
"Memang sudah seharusnya yang salah memang harus di hukum. Ingat kata bapak Presiden kita pak @jokowi bahwa hukum jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jng sampai ada intervensi apalagi terima duit sana sini yang akhir nya bisa memperlambat proses hukuman kepada orang hanya sudah di tetapkan bersalah," tuturnya.
Untuk diketahui, Indra dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik ke Polisi pada 2019. Indra dinilai telah mencemarkan nama baik anak sulung Nikita, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly.
Dalam perjalanan kasus ini, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis terhadap Indra Tarigan dengan hukuman 6 bulan penjara.
Pada tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukuman terhadap Indra menjadi 8 bulan penjara. Indra selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun tetap ditolak.
(ltb)