Sidang Gugatan Perdata Gideon Tengker dan Rieta Amilia Ditunda karena Salah Alamat

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 15:35 WIB
Gideon Tengker gugat Rieta Amilia (Foto: IG Gideon Tengker)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menunda sidang perdata antara Gideon Tengker dan mantan istrinya, Rieta Amilia Beta, Kamis (22/6/2023).

Berdasarkan pantauan, sidang perdata orang tua Nagita Slavina itu semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Namun, sidang baru dimulai pada pukul 14.30 WIB. Selaku penggugat, Gideon hadir ke pengadilan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sementara, tak terlihat batang hidung Rieta dalam persidang hari ini.

Di ruang sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan memeriksa berkas identitas dari pihak penggugat. Hakim juga menyampaikan bahwa surat panggilan kepada Rieta yang dikirim pihak Pengadilan salah alamat.

"Yang belum hadir itu tergugat 1,2,4 dan 5. Dari relas panggilan, untuk tergugat 1 (Rieta Amilia-red) relas yang disampaikan ke alamat tersebut itu, alamat yang dimaksud tidak ada," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan di persidangan Kamis (22/6/2023).

"Jadi, relas yang dikirimkan lewat pos itu dikembalikan ke Pengadilan," sambungnya.

Hakim kemudian meminta tim kuasa hukum Gideon Tengker untuk memeriksa kembali kebenaran dari alamat rumah mertua Raffi Ahmad tersebut.

"Tolong diperbaiki untuk alamatnya, nanti akan diproses kembali. Untuk tergugat 2,4,5 dan 6 itu sudah sampai ke yang bersangkutan," lanjut hakim.

Akan tetapi, kasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, meyakini bahwa pihaknya tidak salah dalam mencantumkan alamat rumah Rieta.

"Sepengetahuan saya, sebagai kuasa hukum om Gideon, sampai dengan hari ini, yang bersangkutan Rieta Amilia masih bertempat tinggal di alamat itu," ucap Erles.

"Kami akan panggil lagi 2 minggu mendatang, dengan catatan saudara juga pastikan alamat tergugat," sahut hakim.

 BACA JUGA:

Oleh karena itu, hakim terpaksa menunda persidangan hari ini. Rencananya, sidang gugatan harta gana-gini antara Gideon Tengker dan pemilik Rumah Produksi Frame Ritz tersebut dilanjutkan pada 6 Juli 2023.

"Karena tergugat satu belum mendapatkan surat panggilan, kita belum bisa melanjutkan. Persidangan dilanjutkan Juli besok, Anda harus memastikan alamat tergugat dan panggilan sampai di tempat," tutup hakim.

Dalam perkara ini, Gideon diketahui tak hanya menggugat Rieta Amilia. Dia juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya