Sebagaimana diketahui, kasus ini sendiri bermula saat Wenny Ariani membeberkan bahwa anaknya adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Lalu Wenny meminta agar Rezky mengakui anak tersebut.
Posisinya saat itu Rezky sudah memiliki keluarga sendiri, sehingga ia pun menolak mengakui anak Wenny. Akhirnya Wenny pun menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Usaha pertamanya tidak langsung berhasil. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Wenny pada 3 Februari 2023, dengan alasan bahwa majelis hakim bersifat pasif dalam gugatan perdata. Sehingga, untuk urusan pembuktian gugatan, maka penggugat dalam hal ini Wenny wajib membuktikan gugatannya sendiri.
(aln)