"Itu sudah materi pokok untuk pemeriksaan kami tidak bisa mengungkapkan," jelas Aulia Taswin.
Sebagaimana diketahui, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023. Laporannya bahkan terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
(van)