Kini, setelah Virgoun melayangkan permohonan cerai, Inara memilih langkah hukum dengan melaporkan sang suami atas dugaan perzinaan, berkaitan dengan keyakinannya bahwa ada perselingkuhan dalam rumah tangganya.
Diketahui Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa alias Tenten yang dituding selingkuhan Virgoun, terlebih dahulu melayangkan laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (5/5/2023). Dengan nomor perkara perdata No. 1377/Pdt.G/2023/ PA.JB.
Atas laporan tersebut, Virgoun dan Inara Rusli terancam dengan pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
(ltb)