JAKARTA - Putra dari pedangdut Lilis Karlina, RD, diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Bukan cuma positif sebagai pengguna, bocah 15 tahun yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP ini juga turut mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin dari pihak medis.
Hal yang membuat terkejut adalah pengakuan RD soal narkotika yang dikonsumsinya. Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, RD mulai mengkonsumsi narkoba saat usianya baru 13 tahun. Bahkan salah satu tersangka yang ditangkap bersamaan dengan RD merupakan seorang residivis.
"Jadi anak ini usia 13-14 tahun tapi bergaul dengan rata-rata orang berusia di atas 20 tahun," ujarnya melalui zoom meeting Selasa, 14 Maret 2023.
"Tersangka orang dewasa ini kebetulan adalah residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan yang sebelumnya divonis 6 tahun," lanjutnya.
Edwar bahwa tersangka berinisial I tersebut berperan untuk membantu RD mencari pelanggan. Keduanya pun telah memiliki kesepakatan kerja sama termasuk harga jual barang yang diedarkan tersebut.
"Di situ mereka punya komitmen secara lisan, bahwa 'Oke saya ambil sabu dari kamu, saya beli', harga Rp300 ribu satu paket, dimana si anak ini menggunakan sabu sampai 2 kali seminggu," bebernya.
“Anak ini mengambil barang sabu kepada tersangka dewasa ini. Komitmennya tersangka dewasa ini membantu tersangka anak ini memasarkan atau untuk mencari pelanggan atau konsumen. Jadi ada simbiosis antara mereka," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RD diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023 di kediamannya kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dari tangan tersangka, pihak Satresnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Secara terpisah, Satresnarkoba pun menangkap seorang pria berinisial I (26) berperan sebagai perantara penjual narkoba. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan dua paket sabu-sabu milik remaja berinisial RD.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Sementara untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(van)