PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta Jawa Barat, AKBP Edwar Zulkarnain, menyampaikan informasi lebih rinci mengenai penangkapan RD, anak penyanyi Lilis Karlina. Meski masih duduk di bangku SMP, ia diduga terlibat peredaran narkotika.
Edwar menyatakan bahwa RD sudah mulai mengonsumsi obat-obatan terlarang sejak usia 13 tahun. Kemudian di usia 14 tahun, ia mulai menjadi pengedar sekaligus mengonsumsi narkoba jenis sabu.
RD membeli sabu dari seseorang berusia 26 tahun yang sempat dipenjara 6 tahun. Residivis itu adalah distributor obat-obatan daftar G yang dimiliki RD dan dikemas ulang olehnya.
"Di situ mereka punya komitmen secara lisan bahwa: Oke saya ambil sabu dari kamu, saya beli. Jadi dia beli sabu itu sekitar harga Rp400 ribu satu paket," ujar Edwar, dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023).
RD sudah keranjingan dengan sabu, hingga mengonsumsinya secara rutin. Edward mengatakan RD bisa nyabu hingga 2 kali dalam seminggu.