JAKARTA - Laporan polisi dari Jessica Iskandar terhadap Christoper Stefanus Budianto alias Steven atas kasus penipuan senilai Rp9,8 miliar akhirnya menemui titik terang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Steven sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu.
"Pada 7 Maret kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) berkaitan dengan laporan di Polda Metro Jaya terhadap terlapor CSB, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya," terang Rolland dalam jumpa pers di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Peningkatan status CSB dari saksi menjadi tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara penyidik terhadap saksi dan bukti-bukti yang ada.
"Kepada tim penyidik kami telah menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa menyerahkan bukti dua alat bukti yang cukup, penyidik meyakini dari gelar perkara dan telah ditetapkan tersangka terlapor berinisial CSB tersebut," paparnya.
Jessica Iskandar bersyukur dengan ditetapkannya Steven sebagai tersangka. Tak lupa ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam membantu kasus ini.
"Pasti bersyukur dengan proses panjang ini bisa sampai di titik ini luar biasa banget, terimakasih buat suami, tim pengacara dan untuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa terlapor CSB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
"Ini buah perjuangan kami semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya,"tutur Jedar.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022. Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
(ltb)