JAKARTA – Aktris Venna Melinda resmi mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Kamis (2/3/2023).
Langkah tersebut diambil bukan perkara Venna Melinda ingin damai dengan Ferry Irawan.
Namun, hal itu berdasarkan instruksi majelis hakim PA Jakarta Selatan. Sebab, gugatan Venna dan Ferry merupakan perkara yang sama yakni perceraian.
"Jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," kata Noor Akhmad Riyadhi, selaku kuasa hukum Venna Melinda, Kamis (2/3/2023).
Meski begitu, Noor Akhmad menegaskan bahwa gugatan Ferry Irawan yang lebih dulu terdaftar akan tetap berjalan.
"Dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," lanjutnya.
Nantinya, pihak Venna Melinda juga akan memasukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Ferry dalam gugatan rekonvensinya.
BACA JUGA:Siap Kembalikan Barang, Venna Melinda Tunggu Surat Kuasa Resmi dari Ferry Irawan
BACA JUGA:Wika Salim Dilamar Kekasih di Depan Menara Eiffel
Bahkan, Venna Melinda pun optimis jika perceraiannya diputus karena kasus KDRT tersebut, akan memperkuat persidangan yang menjerat Ferry di Surabaya.
"Iya pasti, seperti itu, arahnya sih ke sana," pungkasnya.
(CLO)