JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata atas dugaan wanprestasi senilai Rp 34 miliar yang menyeret nama Tamara Bleszynski, Rabu (22/2/2023).
Selaku tergugat, Tamara hadir bersama kuasa hukumnya, Djohansyah. Sementara itu, Ryszard Bleszynski kembali absen dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Andi Mulia Siregar, di sidang mediasi hari ini.
"(Ryszard-red) di Amerika. Kebetulan klien kita sakit, padahal dia pengin banget ketemu sama Tamara. Tapi tidak hadir karena sakit, ada surat sakitnya jadi tidak hadir. Kemudian mediasi akhirnya ditunda untuk tgl 15 Maret 2023," jelas Andi usai persidangan.
Dalam kesempatan itu, Andi juga menjelaskan kronologi gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap Tamara. Dia menilai, gugatan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Gugatan itu menyangkut tentang biaya pak Zbigniew saat sakit. Udah tiga kali sakit. Sakit pertama itu di California, pak Rick (Ryszard-red) yang ngurusin, biaya semuanya. Sakit kedua juga kakinya diamputasi. Itu pun pak Rick yang ngurusin," ungkap kuasa hukum penggugat.
Lebih lanjut, Andi menyebut Rick juga yang menanggung seluruh biaya pengobatan mendiang ayahnya sejak 2000.
"Kemudian tahun 2001, pak Zbigniew meninggal. Satu bulan setelah pak Zbigniew meninggal, muncul lah kesepakatan sama ahli waris," tuturnya.